BERITA DIY - Selamat! BLT Rp 750 ribu cair ke pemilik nomor eKTP ini tanpa dapat BSU di BPJS Ketenagakerjaan. Cek namamu di link di bawah ini.
BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu BLT yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja yang memenuhi syarat pada tahun lalu.
Kemnaker bekerjasama dengan BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyalurkan BLT ini kepada para pekerja.
Proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dan Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada para karyawan.
Karyawan yang mendapatkan BLT dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membelanjakan uang mereka menjadi bahan pokok atau kebutuhan lainnya.
Karyawan bisa dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan jika nomor eKTP mereka terdaftar di link Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id dan memenuhi syarat.
Adapun syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Mendapatkan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMK/UMK
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM
Namun sayangnya, Kemnaker belum memutuskan apakah akan melanjutkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 ini atau tidak.
Sehingga karyawan tidak perlu lagi cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di link Kemnaker pada tahun 2023 ini.
Karyawan yang tidak pernah dapat BSU maupun bantuan lain dari pemerintah masih memiliki kesempatan untuk dapat BLT dari program lain. Salah satunya adalah program keluarga harapan (PKH) 2023.
PKH 2023 ini berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada warga miskin atau rentan miskin dengan nilai BLT antara Rp225 ribu - Rp 750 ribu per tiga bulan atau Rp900 ribu - Rp 3 juta per tahun.
PKH 2023 ini diberikan kepada pemilik nomor eKTP yang masuk dalam beberapa kategori penerima yang sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut:
- Ibu hamil atau sedang menyusui
- Lansia
- Penyandang difabilitas berat
- Anak usia dini
- Anak sekolah SD sampai SMA/sederajat
Karyawan bisa dapat BLT Rp 750 ribu dari PKH jika nomor eKTP mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Sedang hamil atau menyusui
2. Terdaftar di DTKS
3. Warga miskin atau rentan miskin
4. Tidak pernah dapat bantuan lain dari pemerintah, termasuk BSU BPJS Ketenagakerjaan
PKH 2023 ini cair dalam empat tahap selama setahun, yakni setiap tiga bulan sekali melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).
Pemilik nomor eKTP yang ingin mengetahui apakah dapat BLT Rp 750 ribu dari PKH 2023 ini atau tidak, bisa cek nama mereka di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima LT Rp 750 ribu dari PKH jika tidak pernah dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi, kabupaten, kota, sampai desa
3. Masukkan nama sesuai eKTP
4. Masukkan kode huruf
5. Klik "Cari Data"
6. Lalu akan muncul informasi apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak beserta periode pencairannya.
Demikianlah informasi soal pemilik nomor eKTP yang tidak pernah dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 750 ribu dari program PKH 2023.***