1. Buka eform.bri.co.id
2. Klik "BPUM"
3. Masukkan NIK KTP
4. Masukkan kode verifikasi
5. Klik "Proses Inquiry"
6. Lalu akan muncul informasi apakah UMKM terdaftar sebagai penerima BLT BPUM atau tidak
Namun sayangnya, program pemberian BLT untuk UMKM melalui BPUM ini sudah tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2022 dan 2023 ini oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga UMKM tidak perlu lagi cek BPUM 2023 di Eform BRI eform.bri.co.id.
Meskipun demikian, mereka yang tidak dapat bantuan apapun dari pemerintah masih memiliki kesempatan untuk dapat BLT dari program lain.