Salah satunya melalui program keluarga harapan (PKH) 2023 dengan nilai bantuan sampai Rp 2,4 juta juta per tahun per orang.
BLT Rp 2,4 juta tersebut cair dalam empat tahap selama setahun, sehingga setiap tiga bulan sekali pelaku UMKM akan dapat uang tunai Rp600 ribu yang cair melalui Bank Himbara.
Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 600 ribu juta dari program PKH 2023, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sudah lansia atau penyandang difabilitas berat
- Tergolong warga miskin atau rentan miskin
- Tidak pernah dapat bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)