Mensos juga memastikan BPNT atau bansos sembako tidak lagi diberikan melalui e-warung, namun penyalurannya secara tunai sesuai dengan hasil evalusasi dan rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI.
"Kita tidak menggunakan e-warung lagu. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai). Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” kata Mensos dikutip dari kemensos.go.id.
Baca Juga: Harga Emas Antam UBS di Pegadaian Hari Minggu 5 Maret 2023, Naik Rp 9 Ribu, Emas 1 Gram Rp1.074.000
Penyaluran bansos secara cash atau uang tunai ini juga akan mempermudahkan masyarakat dalam memanfaatkan bantuan.
"Bisa (langsung) melakukan transaksi pencairan sehingga tak perlu masyarakat harus mencari warung untuk menukar bahan pokok," tambah Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Sebagai informasi, jika berkaca pada penyaluran bansos sembako tahun sebelumnya, KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan selama satu tahun atau total Rp1,2 juta.
Sementara untuk tahun 2023 ini belum diketahui apakah terdapat perubahan jumlah nominal bantuan yang akan diterima.