BERITA DIY - Berikut informasi syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 diperkus termasuk penerima bansos PKH, BSU, BPUM, cek lengkap di sini.
Persyaratan penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 yang diperluas kini banyak menimbulkan pertanyaan termasuk penerima bansos pemerintah.
Beberapa bansos pemerintah seperti BSU, PKH, BPUM dan lainnya sebelumnya pada pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2022 memang dikecualikan menjadi penerima.
Hal ini sebagaimana manfaat Kartu Prakerja pada tahun sebelumnya juga menyasar bagi para pekerja yang tedampak pandemi Covid-19.
Kini syarat Kartu Prakerja 2023 terutama untuk mendaftar gelombang 48 diperluas dengan para penerima bansos tersebut sudah bisa mendaftar.
Sebagai informasi, dengan ditetapkan penerima bansos PKH serta ketika lolos gelombang 48 Kartu Prakerja maka tidak ada pengaruh dari penerima bansos tersebut atau tidak akan dicoret.