Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 2023 Diperluas Termasuk Penerima Bansos? Cek di Sini

- 22 Februari 2023, 08:45 WIB
Syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 diperkus termasuk penerima bansos PKH, BSU, BPUM, cek lengkap di sini.
Syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 diperkus termasuk penerima bansos PKH, BSU, BPUM, cek lengkap di sini. /Tangkap layar www.prakerja.go.id

5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Login Dashboard prakerja.go.id, Dapat Notifikasi INI Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Terima Rp 4,2 Juta

Mengingat insentif Kartu Prakerja gelombang 48 2023 yang diberikan hingga Rp4,2 juta, berikut rincian alokasi insentifnya:

 

- Bantuan biaya pelatihan: Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 1 juta (Tidak bisa dicairkan)

- Biaya pengganti transportasi dan internet: Rp 600.000 (Cair ke rekening)

- Insentif pengisian survei: Rp 100.000 sebelumnya Rp 150.000. (Cair ke rekening)

Untuk Anda yang memenuhi syarat di atas, bisa langsung melakukan pendaftaran melalui login dashboard www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Login Dashboard prakerja.go.id, Dapat Notifikasi INI Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Terima Rp 4,2 Juta

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah