Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 2023 Diperluas Termasuk Penerima Bansos? Cek di Sini

- 22 Februari 2023, 08:45 WIB
Syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 diperkus termasuk penerima bansos PKH, BSU, BPUM, cek lengkap di sini.
Syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 diperkus termasuk penerima bansos PKH, BSU, BPUM, cek lengkap di sini. /Tangkap layar www.prakerja.go.id

Selain itu pada program Kartu Prakerja 2023 ini pemerintah menerapkan skema normal dengan memperluas para pekerja di Indonesia yang ingin meningkatkan skill dalam bidang yang diminati.

Adapun peningkatan skill dan kemampuan dari Kartu Prakerja 2023 ini diberikan melalui banyak pelatihan yang diperbanyak dari program ini.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Valid Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48? Ini Solusi dan Cara Mengatasinya

Adapun pengecualian yang tidak bisa mendapatkan manfaat dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja ialah mereka para PNS hingga aparatur negara.

Lebih lengkapnya berikut syarat penerima Kartu Prakerja 2023 serta yang bisa mendaftar program ini.

Syarat Kartu Prakerja 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah