Pelanggaran DC Pinjol Jenis Ini Bisa Dilaporkan ke OJK Agar Tidak Datang ke Rumah Tagih Utang Usai Galbay

- 16 Februari 2023, 10:10 WIB
Jenis-jenis pelanggaran DC Pinjol yang bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar tidak datang ke rumah usai Galbay.
Jenis-jenis pelanggaran DC Pinjol yang bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar tidak datang ke rumah usai Galbay. /Ilustasi PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY- Ketahui di artikel ini jenis-jenis pelanggaran DC pinjol yang bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar tidak datang ke rumah usai Galbay dan daftar pinjol Resmi terbaru 2023.

Pinjaman online atau Pinjol memang punya Debt Collector atau DC yang akan ke rumah menagih hutang saat nasabah Gagal Bayar.

Biasanya DC pinjol terlebih dahulu akan meneror kontak HP bagi nasabah yang tidak membayar sesuai tenggat yang ditentukan. Oleh sebab itu ketahui daftar pinjol resmi terbaru 2023 di OJK untuk hindari DC, cek artikel selengkapnya.

Untuk mengantisipasi hal itu nasabah harus membayar pinjol tepat waktu serta ketahui jenis-jenis pelanggaran yang bisa dilakukan oleh DC saat ke rumah agar nasabah bisa lapor ke OJK dan terhindar dari teror.

Baca Juga: Tanyakan Ini untuk Hindari Teror DC Pinjol yang Datang ke Rumah Menagih Hutang Usai Galbay Resmi dari OJK

Pinjol memang mudah dilakukan saat ini online di HP, namun alangkah baiknya pinjol tidak dilakukan apalagi peminjaman dengan jumlah banyak.

Risiko-Risiko yang akan didapat nasabah salah satunya adalah Debt Collector atau DC yang ke rumah untuk tagih utang usai Galbay.

DC pinjol biasanya akan meneror dalam jangka waktu tertentu tergantung jenis aplikasi yang nasabah gunakan.

Oleh sebab itu, agar tidak terjadi risiko yang tinggi, nasabah wajib untuk mengetahui daftar pinjol resmi atau legal dari OJK.

Daftar Pinjol Resmi Terbaru 2023 dari OJK

Ketahui apa saja daftar pinjol terbaru 2023 dari OJK yang akan datang ke rumah untuk menagih utang dan berapa lama tenggat DC Pinjol teror kontak nasabah:

Baca Juga: Cara Hindari Teror DC Pinjol yang Datang ke Rumah Tagih Hutang Usai Galbay, Ini Etika DC dari OJK

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

7. modalku

8. KTA KILAT

9. Kredit Pintar

10. Maucash

11. Finmas

12. KlikA2C

Baca Juga: Daftar DC Pinjol Terbaru 2023 yang Datang ke Rumah Menagih Hutang usai Galbay dan Etika Penagihan DC dari OJK

13. Akseleran

14. Ammana.id

15.PinjamanGO

16. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

17. KoinP2P

18. pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami

Selanjutnya, ada baiknya nasabah sebelum melakukan pinjaman mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal sesuai yang diberitahukan oleh OJK.

Baca Juga: DC Pinjol yang Datang ke Rumah Menagih Hutang usai Galbay, Ini Daftar dan Cara Ampuh Hindari Teror Pinjol

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Simak ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dari ojk.go.id agar tidak terjerat penipuan dan aman digunakan bagi nasabah:

Pinjaman Online Ilegal:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Daftar Pinjol Ini Tidak Ada DC Lapangan Debt Collector, dan Apakah DC Pinjaman Online Legal Datang ke Rumah?

Pinjaman Online Legal

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam - tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Namun bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakan Pinjol dan saat ini was-was DC akan ke rumah karena gagal bayar sesuai tenggat, ketahui jenis pelanggaran yang bisa laporkan DC ke OJK.

Jenis-Jenis Pelanggaran DC Pinjol 2023

Baca Juga: Apa Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal Utang Menumpuk Ini DC Pinjaman Online yang Datang ke Rumah

Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran jika dilakukan oleh DC pinjol saat menagih utang ke rumah usai Galbay:

1. Tidak Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.

2. DC melakukan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.

Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan Datang Setelah Galbay, dan Berapa Lama DC Pinjaman Online Meneror Kontak

3. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.

Jika Anda sudah mengetahui jenis pelanggaran tersebut, Anda bisa melaporkan ke OJK jika salah satunya dilakukan oleh DC saat tagih hutang ke rumah.

Demikian informasi mengenai jenis-jenis pelanggaran DC pinjol yang bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar tidak datang ke rumah usai Galbay.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x