Tanyakan Ini untuk Hindari Teror DC Pinjol yang Datang ke Rumah Menagih Hutang Usai Galbay Resmi dari OJK

- 14 Februari 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi. Daftar pertanyaan ke DC untuk hindari teror DC Pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan daftar pinjol legal dari OJK.
Ilustrasi. Daftar pertanyaan ke DC untuk hindari teror DC Pinjol yang datang ke rumah usai galbay dan daftar pinjol legal dari OJK. /PIXABAY/Tumisu

Oleh sebab itu ketahui ciri-ciri pinjol legal atau ilegal dari OJK agar nasabah tidak diteror oleh DC ilegal yang datang ke rumah.

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Bagi anda yang belum terjerat pinjol dan ingin menggunakannya, ada baiknya perhatikan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dari ojk.go.id, sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal Utang Menumpuk Ini DC Pinjaman Online yang Datang ke Rumah

Pinjaman online ilegal:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Pinjaman online legal:

- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam - tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Nasabah yang sudah memahami ciri-ciri dari pinjol legal dan ilegal, selanjutnya Anda bisa ketahui daftar Pinjol resmi dari OJK agar aman.

Baca Juga: Cara Hindari Teror DC Pinjol yang Datang ke Rumah Tagih Hutang Usai Galbay, Ini Etika DC dari OJK

Halaman:

Editor: Ananda Lukita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x