1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Pencairan bantuan Rp 2,4 juta ini tidak dilakukan dalam sekali waktu. Pemerintah memberikannya secara tahap per bulan sebesar Rp 200 ribu.
Cara cek tinggal input data KTP
Pengecekan UMKM jadi penerima bantuan Rp 2,4 juta ini cukup input nama dan alamat atau data pada KTP di link cekbansos.kemensos.go.id. Caranya sebagai berikut:
- Klik link cekbansos.kemensos.go.id