Meski belum tahu kapan pencairan PIP Kemdikbud tahun anggaran 2023, untuk menjadi penerima bisa mengajukan usulan seperti di bawah ini.
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Berikut nominal bantuan lengkap untuk pencairan PIP kemdikbud 2022 bagi siswa SD, SMP dan SMA sederajat:
- Peserta didik SD, MI, Paket A mendapatkan dana dengan sebesar Rp450.000, per-tahun.
- Peserta didik SMP, MTs, Paket B mendapatkan dana dengan sebesar Rp750.000, per-tahun.
- Peserta didik SMA, SMK, MA, Paket C mendapatkan dana dengan sebesar Rp1.000.000, per-tahun.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Siwa Penerima PIP Kemdikbud Agar Dana Bantuan hingga Rp 1 Juta Cair