- Siswa dengan jenjang pendidikan SMP atau SMPLB atau Paket B, bantuan uang tunai sebesar Rp750 ribu.
- Siswa dengan pendidikan SMA atau SMALB atau SMK atau Paket C, bantuan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Uang Tunai PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id
Berikut cara cek penerima bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id yang bisa dilakukan dari perangkat komputer maupun HP.
1. Masuk ke situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.
2. Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".
Jika muncul data nominasi dan pemberian maka termasuk sebagai penerima bantuan PIP, namun jika muncul notifikasi "Data Tidak ditemukan" maka tidak termasuk sebagai nominasi penerima bantuan PIP.
Adapun syarat penerima bantuan PIP yaitu terdaftar di data DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) serta mendapatkan usulan dari sekolah.