BERITA DIY - Kabar gembira untuk para pelaku UMKM karena bisa dapat BLT hingga Rp3 juta tanpa input data ke Eform BRI atau Banpres BPUM BNI, tinggal daftar lewat Apk ini.
Biasanya UMKM jika ingin dapatkan BLT BPUM harus melakukan cek terlebih dahulu via link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Namun tanpa dua link itu, UMKM tetap bisa terima BLT.
Pada tahun 2023 ini, ada sebuah bansos yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM. Nama program bansos tersebut adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Bansos PKH sendiri merupakan bantuan sosial yang digarap oleh Kemensos RI dan menyasar masyarakat miskin dari berbagai kalangan.
Mulai dari siswa SD hingga SMP, kemudian sampai ke lansia, ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, dan penyandang disabilitas berat.
Lalu, apakah kategori pelaku UMKM bisa dapat BLT bansos PKH tersebut bahkan sampai menyentuh angka Rp3 juta?
Tentunya sangat bisa sekali. Bansos PKH tersebut bisa didapatkan oleh pelaku UMKM dengan syarat pelaku usaha mikro sesuai dengan kategori penerima bantuan.
Misal, jika pelaku UMKM adalah lansia, maka ia akan mendapatkan bansos PKH. Bisa juga pelaku UMKM adalah ibu hamil/nifas.
Jikapun pelaku UMKM tidak termasuk kategori penerima bansos PKH, setidaknya pelaku UMKM memiliki anak usia 0-6 tahun yang berada dalam satu KK.
Setiap kategori masyarakat yang dinyatakan sebagai penerima bansos PKH akan mendapatkan dana bantuan dengan besaran yang berbeda-beda.
Berikut ini rinciannya:
1. Siswa tingkat pendidikan SD Sederajat menerima bansos PKH Rp900 ribu.
2. Siswa tingkat pendidikan SMP Sederajat menerima bansos PKH Rp1,5 juta.
3. Siswa tingkat pendidikan SMA Sederajat menerima bansos PKH Rp2 juta.
4. Kategori ibu hamil atau nifas menerima Rp3 juta.
5. Kategori lanjut usia (lansia) menerima Rp2,4 juta.
6. Kategori anak usia 0-6 tahun menerima Rp3 juta, dan
7. Kategori penyandang disabilitas berat menerima bansos PKH Rp2,4 juta.
Maka, apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta, ia harus tergolong sebagai ibu hamil atau nifas, maupun punya anak berusia 0-6 tahun.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, pelaku UMKM juga mesti tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS Kemensos.
Di dalam DTKS, harus tercantum nama, NIK KTP, nomor KK, serta identitas lain milik pelaku UMKM.
Jika tidak ada di DTKS, maka mohon maaf pelaku UMKM tidak bisa menerima bansos PKH tersebut.
Untuk mengetahui apakah data pelaku UMKM termasuk ke dalam penerima bansos PKH atau tidak, silakan cek dengan cara berikut:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser
2. Masukkan data wilayah meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama lengkap
4. Isikan kode captcha
5. Klik "Cari Data"
6. Data akan muncul
Apabila nama pelaku UMKM tidak muncul sebagai penerima bansos PKH, maka dana BLT hingga Rp3 juta tidak akan bisa didapatkan.
Agar data diri pelaku UMKM masuk ke dalam database DTKS Kemensos, silakan lakukan langkah berikut:
1. Download aplikasi Apk bernama "Cek Bansos" di Google PlayStore
2. Buat akun
3. Lengkapi data diri
4. Klik "Daftar Usulan"
5. Klik "Tambah Usulan"
6. Isi data diri yang mau diajukan jadi penerima PKH
7. Pilih jenis bansos PKH
8. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos pusat
Cek terus link cekbansos.kemensos.go.id secara berkala untuk mengetahui apakah pengajuan disetujui oleh Kemensos atau tidak.
Jika sudah sah menjadi penerima bansos PKH, maka pelaku UMKM tinggal mendatangi Kantor Pos terdekat untuk melakukan pencairan dana.
Demikianlah informasi mengenai kabar baik untuk pelaku UMKM karena bisa terima BLT sentuh Rp3 juta tanpa terdaftar di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI.***