BERITA DIY - Pelaku usaha atau UMKM yang tidak terdaftar di Eform BRI sebagai penerima BPUM masih bisa mendapat bantuan modal usaha Rp10 juta di sini.
Seperti diketahui, BPUM atau BLT UMKM adalah program pemulihan stabilitas ekonomi untuk pelaku usaha mikro kecil menengah.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM agar mampu bertahan dan pulih setelah mengalami dinamika pandemi.
Untuk menyalurkan bantuan ini, pemerintah melalui Kemenkop UKM bekerjasama dengan sejumlah instansi salah satunya bank BRI sebagai penyalur resmi BLT UMKM di 2020 dan 2021.
Untuk mendapatkan BPUM ini, UMKM harus terlebih dulu terdaftar pada data penerima di laman Eform BRI atau eform.bri.co.id.
Akan tetapi, program ini tidak dilanjutkan di 2023 sehingga masih banyak pelaku usaha atau UMKM yang masih membutuhkan bantuan berupa modal usaha.
Menyikapi hal tersebut, pelaku usaha tak perlu bersedih. UMKM masih bisa mendapatkan bantuan modal Rp10 juta hingga Rp200 juta melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Pemerintah telah menganggarkan dana kepada sejumlah instansi keuangan/bank untuk menjalankan program Kredit Usaha Rakyat.