Tabel KUR Mandiri 2023 Pinjaman Minimal Rp 5 Juta, Ini Syarat KUR Super Mikro

- 1 Februari 2023, 15:32 WIB
KUR Mandiri jenis Super Mikro adalah pinjaman KUR paling minimal bagi para pelaku UMKM dengan nominal kredit terendah yaitu Rp 5 juta dari kategori lainnya.
KUR Mandiri jenis Super Mikro adalah pinjaman KUR paling minimal bagi para pelaku UMKM dengan nominal kredit terendah yaitu Rp 5 juta dari kategori lainnya. /Tangkap layar Instagram.com/@bankmandiri

BERITA DIY - Berikut tabel KUR Mandiri 2023 pinjaman minimal Rp 5 juta lengkap syarat pengajuan KUR Super Mikro dari Bank Mandiri untuk pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga.

KUR Mandiri jenis Super Mikro adalah pinjaman KUR paling minimal bagi para pelaku UMKM dengan nominal kredit terendah yaitu Rp 5 juta dari kategori lainnya.

KUR Super Mikro dari Bank Mandiri ditawarkan kepada pelaku UMKM untuk modal kerja bukan pengembangan usaha, oleh karena itu tenor hanya ada 3 tahun.

Oleh karenanya, pekerja yang terkena PHK dan/atau ibu rumah tangga yang baru merintis usaha bisa mengajukan KUR Mandiri jenis KUR Super Mikro Rp 5 juta.

Baca Juga: Syarat Siapa yang Bisa Ajukan KUR BRI 2023 Online di kur.bri.co.id

Sementara, limit minimal pinjaman KUR Mandiri 2023 jenis Super Mikro yakni Rp 5 juta dengan maksimal Rp 10 juta serta mendapatkan suku bunga subsidi dari pemerintah.

Alhasil, suku bunga KUR Mandiri Super Mikro hanya 3 persen per tahun. Pemberian subsidi suku bunga KUR Super Mikro pada semua bank BUMN ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujar Airlangga Hartarto pada November 2022 lalu dikutip dari setkab.go.id pada 2 Februari 2023.

Untuk bunga KUR Mandiri Super Mikro tahun 2023 diprediksi akan tetap 3 persen meski subsidi dari pemerintah diturunkan. Penurunan ini hanya berdampak pada pinjaman kedua, ketiga dan setelahnya setelah angsuran KUR pertama lunas.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x