- Fotokopi identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank
- Untuk penerima bantuan PIP dengan jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat perlu didampingi oleh orang tua atau wali dengan membawa dokumen KTP dan KK.
Sebelum melakukan pencairan melalui aktivasi bank, disarankan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa termasuk dalam nominasi penerima PIP dengan cara cek melalui pip.kemdikbud.go.id.
1. Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.
2. Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".
Jika muncul data nominasi dan pemberian maka termasuk sebagai penerima bantuan PIP, namun jika muncul notifikasi "Data Tidak ditemukan" maka tidak termasuk sebagai nominasi penerima bantuan PIP.
Demikian informasi mengenai cara dapat bantuan hingga Rp1 Juta melalui program PIP Kemdikbud tanpa daftar DTKS, serta cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.***