- Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik berasal dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Jika memang dinyatakan layak sebagai penerima PIP, maka besarnya bantuan akan ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang dijalani dengan rincian sebagai berikut.
- Jenjang pendidikan SD atau SDLB atau Paket A, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
- Jenjang pendidikan SMP atau SMPLB atau Paket B, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp750 ribu.
- Jenjang pendidikan SMA atau SMALB atau SMK atau Paket C, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Perlu diketahui bahwa bantuan tersebut hanya cair setahun sekali melalui rekening dan penerima PIP juga perlu melakukan aktivasi rekening khusus PIP terlebih dahulu.
Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan cara datang ke Bank BRI untuk SD dan SMP, Bank BNI untuk SMA, dan Bank BSI untuk wilayah Aceh dengan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan aktivasi dari Kepala Sekolah