Cara Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta PIP Kemdikbud Tanpa Daftar DTKS, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- 1 Februari 2023, 14:01 WIB
Ilustrasi - Cara dapat bantuan hingga Rp1 Juta melalui program PIP Kemdikbud tanpa daftar DTKS, serta cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi - Cara dapat bantuan hingga Rp1 Juta melalui program PIP Kemdikbud tanpa daftar DTKS, serta cek penerima di pip.kemdikbud.go.id. /PIXABAY/@Iqbalnuril

BERITA DIY - Simak cara dapat bantuan hingga Rp1 Juta melalui program PIP Kemdikbud tanpa daftar DTKS, serta cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Salah satu bantuan dari pemerintah yang bisa diterima oleh sejumlah masyarakat adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbud.

Bantuan PIP berupa bantuan uang tunai bagi peserta didik atau siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dengan besaran hingga mencapai Rp1 Juta.

Seperti pada program bantuan sosial lainnya, salah satu syarat untuk dapat bantuan PIP adalah terdaftar di data DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Cukup Penuhi Syarat Ini Dapat Rp4,2 Juta, Simak Hal Baru dari Kartu Prakerja 2023 Daftar di www.prakerja.go.id

Tapi meskipun masuk dalam data DTKS belum tentu termasuk dalam penerima bantuan PIP sehingga untuk memastikannya tetap perlu cek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Selain melalui data DTKS, program bantuan PIP juga bisa didapatkan dengan cara lain yaitu melalui usulan sekolah.

Bagi siswa yang merasa sebenarnya layak menerima bantuan PIP maka dipersilahkan untuk mengajukan ke sekolah untuk ditandai sebagai layak penerima PIP.

Adapun beberapa syarat yang bisa dianggap sebagai layak menjadi penerima PIP dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, antara lain:

Baca Juga: PKH 2023 Cair Kapan? Cek Penerima Bantuan Hingga Rp 3 Juta Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id Pakai Cara Ini

  • Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik berasal dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Jika memang dinyatakan layak sebagai penerima PIP, maka besarnya bantuan akan ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang dijalani dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Hore Pencairan PIP Diperpanjang, Segera Aktivasi Rekening Pakai Cara Ini dan Cek Penerima pip.kemdikbud.go.id

- Jenjang pendidikan SD atau SDLB atau Paket A, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp450 ribu.

- Jenjang pendidikan SMP atau SMPLB atau Paket B, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

- Jenjang pendidikan SMA atau SMALB atau SMK atau Paket C, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Perlu diketahui bahwa bantuan tersebut hanya cair setahun sekali melalui rekening dan penerima PIP juga perlu melakukan aktivasi rekening khusus PIP terlebih dahulu.

Baca Juga: Hore Masyarakat Kategori Ini Dapat Rp4,2 Juta, Daftar Kartu Prakerja 2023 www.prakerja.go.id dengan Syarat Ini

Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan cara datang ke Bank BRI untuk SD dan SMP, Bank BNI untuk SMA, dan Bank BSI untuk wilayah Aceh dengan membawa dokumen berikut:

- Surat keterangan aktivasi dari Kepala Sekolah

- Fotokopi identitas diri

- Formulir aktivasi dari bank

- Untuk penerima bantuan PIP dengan jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat perlu didampingi oleh orang tua atau wali dengan membawa dokumen KTP dan KK.

Baca Juga: Selamat Kartu Prakerja 2023 Dibuka Khusus Kriteria Ini Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Daftar di www.prakerja.go.id

Sebelum melakukan pencairan melalui aktivasi bank, disarankan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa termasuk dalam nominasi penerima PIP dengan cara cek melalui pip.kemdikbud.go.id.

1. Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.

2. Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".

Jika muncul data nominasi dan pemberian maka termasuk sebagai penerima bantuan PIP, namun jika muncul notifikasi "Data Tidak ditemukan" maka tidak termasuk sebagai nominasi penerima bantuan PIP.

Demikian informasi mengenai cara dapat bantuan hingga Rp1 Juta melalui program PIP Kemdikbud tanpa daftar DTKS, serta cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x