BPUM 2023 Tidak Buka, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Per Tahun, Cek Cara Daftar dan Syarat di Sini

- 12 Januari 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi PKH. UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta per tahun meski BPUM 2023 tidak buka, cek cara daftar dan syarat di sini.
Ilustrasi PKH. UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta per tahun meski BPUM 2023 tidak buka, cek cara daftar dan syarat di sini. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Simak informasi BPUM 2023 tidak buka, UMKM masih bisa dapat BLT Rp 3 juta per tahun, cek cara daftar dan syarat di sini selengkapnya.

Kabar kurang menyenangkan bagi pelaku UMKM di tahun 2023 karena program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM resmi tidak dilanjutkan.

Pemerintah beralasan bahwa tidak diadakannya lagi BPUM di tahun 2023 karena UMKM sudah pulih dan survive setelah pasca pandemi Covid-19 sehingga belum membutuhkan bantuan BPUM.

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: BPUM 2023 Tak Ada Tapi UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Pakai Cara Ini, Tak Perlu Cek Link BRI eform.bri.co.id

Meski demikian, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir, sebab masih bisa mendapatkan BLT hingga Rp 3 juta per tahun di tahun 2023.

BLT itu merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH sendiri masih akan lanjut di tahun 2023 sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada warga miskin.

 

PKH sudah dipastikan akan kembali dibuka pada tahun 2023 mendatang kepada masyarakat miskin yang membutuhkan. Program ini menyasar kepada warga miskin, sehingga jika pelaku UMKM masih berada di bawah garis kemiskinan, kemungkinan besar bisa mendapatkan bantuan PKH ini.

Sedikit berbeda dengan BPUM, penerima PKH dibagi dalam beberapa kategori yaitu ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, dan lansia. Setiap kategori akan menerima BLT dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca Juga: UMKM Input KTP di Sini bukan BPUM eform.bri.co.id, BLT Rp 2,4 Juta Cair Lewat Kantor Pos

Berikut rincian bantuan BLT PKH:

1. Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

6. Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

7. Lanjut Usia (Lansia) : Rp. 2.400.000,-

Syarat dapat PKH

1. WNI

2. Warga miskin 

3. Terdaftar di DTKS Kemensos

Jika pelaku usaha mikro memenuhi syarat dan masuk ke dalam kategori penerima PKH, dapat segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos dan bukan melalui Eform BRI.

Baca Juga: Bukan di kur.bri.co.id dan BPUM, Pelaku UMKM Bisa Dapat Modal Usaha KUR BRI Hingga Rp100 Juta Jika Lakukan Ini

Cara Daftar PKH

Berikut cara daftar PKH:

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

- Masuk dengan terlebih dahulu mendaftar akun. Daftar terlebih dahulu dengan membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password

- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Itulah informasi BPUM 2023 tidak buka, UMKM masih bisa dapat BLT Rp 3 juta per tahun, cek cara daftar dan syarat di sini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x