Dana tersebut nantinya bisa dicairkan oleh peserta didik melalui bank Himbara atau biasanya dilakukan melalui bank BRI.
Berikut nominal yang nantinya didapat oleh penerima PIP 2023:
- Siswa SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Sebelum mengetahui cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023, Anda pastikan terlebih dahulu apakah Anda memenuhi syarat di bawah ini.
Syarat atau kriteria penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu