1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Juga: 4 Langkah Cek Nama Penerima PIP Online 2023 Lewat pip.kemdikbud.go.id, untuk SD SMP SMA dan SMK
Nah, untuk cek nama penerima PIP yang cair pada Januari 2023 bisa dilakukan siswa SD, SMP, SMA dan SMK secara online. Berikut caranya:
- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DI SINI.
- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
- Isi tanggal lahir.