- Buku tabungan tersebut dan kartu debit bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.
Merujuk PIP 2022, jumlah bantuan yang bisa didapatkan siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, bisa sampai Rp 1 juta. Berikut daftarnya:
- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.
Perlu diketahui, untuk PIP yang cair pada Januari 2023 merupakan pencairan untuk penerima 2022 yang belum aktivasi rekening PIP.
Sedangkan untuk pendaftaran PIP 2023 kapan cair dan bagaimana cara daftar cara daftar pip.kemdikbud.go.id saat ini belum tersedia informasi resmi.
Meski begitu perlu dicatat PIP tidak bisa didapatkan sembarang siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya: