Berikut syarat siswa penerima PIP Kemendikbud 2023:
- Siswa pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak sekolah dari keluarga penerima PKH
- Siswa dari keluarga pemilik KKS (Kartu Indonesia Sejahtera)
- Anak sekolah yang berstatus sebagai yatim piatu
- Peserta didik yang terdampak becana
- Siswa yang mengalami kelainan fisik