1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Bagi yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, nantinya mendapatkan total insentif Rp 4,2 juta. Berbeda dengan 47 gelombang sebelumnya yang totalnya Rp 3,55 juta.
Insentif yang didapatkan peserta Kartu Prakerja mulai Gelombang 48 itu terdiri dari dana pelatihan Rp 3,5 juta, insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 baru akan dibuka Manajemen Kartu Prakerja tahun 2023. Berikut cara daftarnya: