Link Daftar Bansos Rp 10,8 Juta Online Lewat HP, Begini Syarat dan 6 Langkah Pendaftaran DTKS Tahap 4

- 28 November 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - Link daftar bansos Rp 10,8 juta online lewat HP berikut ini disertai syarat dan 6 langkah pendaftaran DTKS tahap 4.
Ilustrasi - Link daftar bansos Rp 10,8 juta online lewat HP berikut ini disertai syarat dan 6 langkah pendaftaran DTKS tahap 4. /PIXABAY/@WonderfullBali

BERITA DIY - Simak link daftar bansos Rp 10,8 juta online lewat HP berikut ini disertai syarat dan 6 langkah pendaftaran DTKS tahap 4.

Masyarakat kurang mampu berkesempatan mendapatkan bansos hingga maksimal Rp 10,8 juta melalui Program Keluarga Harapan atau PKH dari Kementerian Sosial.

Syarat utama untuk menjadi penerima PKH dari Kemensos yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Nah, kabar baiknya, kini sedang dibuka pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022. Pendaftaran dibukan dari 15 November hingga 15 Desember 2022.

Baca Juga: NIK Lansia dan Ibu Hamil Terdata di DTKS cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 4 2022

Pembukaan pendaftaran ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Masyarakat pun bisa ikut mendaftar secara online.

Berikut 6 langkah pendaftaran DTKS tahap 4 untuk mendapatkan bansos hingga Rp 10,8 juta di link resmi Pemprov DKI Jakarta:

1. Buka link dtks.jakarta.go.id pakai browser di HP.

2. Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun.

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

Baca Juga: Mudah! Cara Cek Penerima Bansos Rp900 Ribu, Pemilik KTP Bertanda Ini Cair BPNT dan BLT BBM November 2022

4. Pilih menu pendaftaran.

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Kirim.

Bagi yang mengalami kendala pendaftaran DTKS tahap 4 secara online bisa mendatangi kelurahan domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Perlu diketahui, seseorang yang terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta bisa mendapatkan bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Baca Juga: Bisa Dapat Bansos Rp 10,8 Juta, Ini Cara Daftar DTKS Tahap 4 November 2022 dan Syarat yang Berlaku

Bansos yang bersumber dari APBN di antaranya adalah PKH, BPNT dan PBI (BPJS Kesehatan).

Sedangkan bansos dari APBD DKI Jakarta antara lain KLJ, KPDJ, KAJ, KPR, KJP Plus, dan KJMU.

Tapi perlu diperhatikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta. Berikut rinciannya:

- Warga Negara Indonesia ber-KTP DKI Jakarta.

- Domisili di DKI Jakarta.

- Tidak ada anggota keluarga yang jadi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, DPR/DPRD.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Tahap 4 Dibuka! Ini Cara Daftar Online di dtks.jakarta.go.id dan Syaratnya

- Tidak memiliki mobil.

- Tidak memiliki rumah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

- Sumber air yang digunakan bukan air kemasan bermerk.

- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Demikian info link daftar bansos Rp 10,8 juta online lewat HP berikut ini disertai syarat dan 6 langkah pendaftaran DTKS tahap 4.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x