1. Akses link oss.go.id
2. Klik menu 'Daftar'
3. Masukkan data sesuai yang diminta untuk buat akun
4. Aktifkan akun Anda dan masuk ke oss.go.id
5. Klik 'Perizinan Mikro' dan klik 'Pengajuan Baru'
6. Masukkan data diri dan data usaha
7. Klik 'Simpan Data' dan lanjut Proses Perizinan Berusaha
8. Selanjutnya tunggu beberapa waktu sampai NIB terbit
Jika mengacu pada kritera penerima BPUM di tahun lalu, berikut kriteria orang yang bisa dapat BLT UMKM: