BPUM 2022 Cair ke Orang dengan 6 Kriteria Ini, Daftar di Link oss.go.id Agar Dapat Lengkapi Syarat BLT UMKM

- 14 November 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 bisa cair ke orang dengan 6 kriteria ini, daftar di link oss.go.id agar dapat lengkapi syarat jadi penerima BLT UMKM tahun ini.
Ilustrasi - BPUM 2022 bisa cair ke orang dengan 6 kriteria ini, daftar di link oss.go.id agar dapat lengkapi syarat jadi penerima BLT UMKM tahun ini. /Tangkap layar ui-login.oss.go.id/login

BERITA DIY - Banpres BPUM 2022 bisa cair ke orang dengan 6 kriteria ini, daftar di link oss.go.id agar dapat lengkapi syarat jadi penerima BLT UMKM tahun ini.

Tahun ini bantuan modal usaha untuk pelaku usaha kelas UMKM akan kembali diberikan. Agar bisa mendapat bantuan BPUM 2022, Anda perlu mengetahui kriteria apa saja yang disyaratkan untuk penerimanya.

Ketahui 5 kriteria orang yang bisa cairkan BPUM 2022 senilai Rp600 ribu. Segara daftar di link oss.go.id untuk mendapatkan salah satu syarat jadi penerima BLT UMKM.

Setelah ada kabar tentang berlanjutnya pemberian BLT UMKM tahun ini, rasa ingin tahu tentadang link daftar, syarat, serta link dan cara cek penerima BPUM 2022 akan muncul.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Bukan di link eform.bri.go.id: Ini Kriteria Kelompok Usaha yang Bisa Dapat BLT UMKM

Sebelumnya di tahun 2021, pencairan BPUM dilakukan dengan ditransfer ke rekening milik pelaku usaha melalui bank milink BUMN, bank milik BUMD, atau disalurkan melalui PT Pos.

Lalu link eform.bri.co.id menjadi salah satu link yang dapat digunakan untuk cek penerima BLT UMKM tahun lalu. Pemilik usaha kelas UMKM bisa cek status penerima dengan menggunakan NIK.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan cair pada tahun ini akan disalurkan dengan nominal Rp600 ribu. Sasarannya adalah 6 jutaan orang yang memiliki usaha kelas UMKM.

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah dokumen NIB. Pelaku usaha bisa mendapatkan NIB secara online dengan akses link oss.go.id. Panduan lengkap cara daftar NIB di link oss.go.id akan dijelaskan di bagian akhir artikel.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x