Punya e-KTP dan Penuhi 4 Syarat Ini Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

- 7 November 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi - Punya e-KTP dan penuhi 4 syarat ini bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id pakai NIK.
Ilustrasi - Punya e-KTP dan penuhi 4 syarat ini bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id pakai NIK. /PIXABAY/@iqbalnuril

BERITA DIY - Pelaku usaha yang punya e-KTP dan penuhi 4 syarat ini bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id pakai NIK.

Jutaan pelaku usaha jenis UMKM sudah merasakan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2020 dan 2021. Tahun ini Kemenkop targetkan BPUM 2022 ada lagi.

Jika Anda punya e-KTP dan penuhi 4 syarat sebagai penerima, Anda bisa masuk daftar penerima BPUM 2022 yang cair Rp600 ribu. Info cara cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id akan tersaji pada artikel ini.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19. Salah satu caranya yakni dengan memberikan BLT UMKM melalui program BPUM.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat BPUM 2022? Siapkan Dokumen Ini dan Daftar ke Sini, Bantuan Tambahan Modal Cair Rp600 Ribu

Penyaluran BLT UMKM ini diamanahkan kepada Kemenkop dan UKM. Pelaksanaan penyaluran BPUM sudah dilakukan selama 2 tahun dan direncanakan akan ada lagi di tahun ketiga ini.

Kemenkop dan UKM telah menyeleksi jutaan pelaku usaha yang dipilih berdasarkan pemenuhan syarat dari penerima BPUM. Pada tahun 2020, BLT UMKM cair sebesar Rp2,4 juta.

Tahun 2021, BPUM cair lagi ke 12 juta lebih pelaku usaha yang penuhi syarat. Kemudian mereka mendapatkan bantuan tambahan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.

Pelaku usaha bisa cek status penerima BLT UMKM tahun lalu dengan input NIK di eform.bri.co.id. Cara cek selengkapnya akan diuraikan di bagian akhir artikel ini.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x