Lebih lanjut, berikut syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
Sebelum pemerintah menginput data pelaku usaha ke laman yang nantinya digunakan untuk cek penerima BPUM 2022, UMKM masih bisa mencoba untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT Rp600 ribu ini.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM 2022 Bisa Dilihat di Sini, Klik eform.bri.co.id Dapat Rp600 Ribu dari BLT UMKM