BLT UMKM 2021 cair dengan jumlah Rp1,2 juta kepada 12 juta pelaku UMKM. Lalu di tahun ini, Kemenkop dan UKM rencanakan BPUM 2022 cair dengan nominal Rp600 ribu.
Walaupun nominalnya menjadi seperempat dari pencairan di tahap pertama. Kemenkop dan UKM sudah umumkan bahwa sedang dilakukan pendataan untuk calon penerima BPUM 2022.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat yang menjadi ciri penerima BLT UMKM. Lalu pastikan Anda telah mendaftar ke Badan atau Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten.
Inilah 6 ciri pelaku usaha yang bisa dapat tambahan modal Rp600 ribu lewat BPUM 2022 atau BLT UMKM, ciri ini juga menjadi syarat di tahun lalu.
- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia ber-KTP
- Memiliki usaha jenis UMKM
- Bukan penerima BPUM 2020 dan 2021
- Tidak memiliki tanggungan KUR
- Tidak bekerja sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Usaha sudah legal dengan diperkuat oleh kepemilikan NIB atau SKU
Cek penerima banpres BPUM di eform.bri.co.id bisa dilakukan dengan cara berikut.
1. Akses link https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
2. Iput NIK e-KTP milik pelaku usaha
3. Input kode verifikasi dan klik proses inquiry