Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, Ini Solusi Gagal Mendaftar karena NIK KTP

- 13 September 2022, 09:56 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 lengkap dengan solusi gagal mendaftar karena masalah NIK KTP
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 lengkap dengan solusi gagal mendaftar karena masalah NIK KTP /Tangkap layar instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 lengkap dengan solusi gagal mendaftar karena masalah NIK KTP.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 sudah dibuka sejak Senin, 12 September 2022. Masyarakat bisa mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id.

Perlu diketahui, melihat dari pola sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja hanya berlangsung sekitar tiga hingga empat hari.

Oleh karena itu disarankan untuk segera mendaftarkan diri. Jika nanti terpilih, peserta Kartu Prakerja bisa mendapatkan total bantuan Rp 3,55 juta.

Baca Juga: Lakukan 6 Langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, Klik Link prakerja.go.id dan Pilih Menu di Dashboard Ini

Bantuan tersebut terdiri dari dana pelatihan Rp 1 juta, insentif tunai total Rp 2,4 juta dan isentif survei total Rp 150 ribu.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 sebagai berikut:

1. Buka link www.prakerja.go.id, menggunakan browser pada HP atau laptop.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Ini Syarat Insentif Total Rp3,55 Juta dari Program Kartu Prakerja Cair ke Rekening Peserta Untuk Modal Usaha

Namun, apabila ingin lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 45 harus warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Mereka juga harus bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

Khusus di masa pandemi Covid-19, karena Kartu Prakerja program semi bansos, maka penerima bansos lain tidak diprioritaskan lolos.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Dibuka, Segera Daftarkan Diri dengan Cara Ini Melalui Laman prakerja.go.id

Selain itu, pastiak juga belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya dan belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Perlu menjadi perhatian juga ada beberapa orang gagal mendaftar Kartu Prakerja karena masalah NIK KTP. Simak solusinya berikut ini.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada pendaftar yang gagal mendaftar Kartu Prakerja karena masalah NIK KTP. Berikut solusi jika NIK KTP bermasalah:

- NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU?

Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 45 Telah Dibuka, Segera Daftar di Prakerja.go.id dan Dapatkan Insentif Rp 2,55 Juta

- NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)?

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

- NIK terdaftar di Kemendikbud?

Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

- NIK terdaftar sebagai penerima Bansos?

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

- KTP atau NIK tidak valid?

Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka Hari Ini, Syarat dan Cara Daftar Login Prakerja.go.id Bisa Cair Rp2,55 Juta

Demikian cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 lengkap dengan solusi gagal mendaftar karena masalah NIK KTP.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x