Agar menjadi penerima BPUM 2022 tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Sebagaimana pada penetapan penerima BLT UMKM di tahun-tahun sebelumnya.
Kemenkop dan UKM sebenarnya masih belum mengumumkan ketetapan untuk syarat dan cara daftar BPUM 2022. Namun bisa saja syarat dan cara daftar tidak akan jauh berbeda dari tahun lalu.
Berikut syarat penerima BPUM
- Ber-KTP Indonesia dan statusnya WNI
- Minimal punya 1 usaha mikro (yang sudah diusulkan oleh pengusul)
- Penerima tidak bekerja sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Kemudian, Anda bisa daftar menjadi calon penerima BPUM dengan mengikuti cara di bawah ini.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM 2022 Rp600 Ribu, Caranya Cukup Input Nama
1. Menyiapkan berkas informasi persyaratan berupa: NIK sesuai e-KTP, nomor KK, nama lengkap, alamat (e-KTP dan usaha), jenis kelamin, tanggal lahir, bidang usaha, nomor telepon, dan NIB atau SKU.
2. Selanjutnya datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat kabupaten atau kota
3. Beritahu petugas bahwa Anda ingin mendaftar atau diusulkan sebagai penerima BPUM
Sebelumnya, cek penerima BPUM bisa dilakukan secara online dengan akses link eform.bri.co.id. Kunjungi link tersebut melalui peramban di HP Anda.