BERITA DIY - Berikut syarat penerima BSU 2022 dari BLT BBM dan cara dapat bantuan Rp 600 ribu Kemnaker.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan kembali disalurkan oleh Pemerintah. Penyaluran bantuan BSU itu seiring naiknya harga BBM per 3 September 2022.
Ketahui apa saja syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat bantuan Rp600 ribu dari Kemnaker tersebut.
Pemerintah memutuskan untuk membuka program BLT BBM, salah satunya yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU merupakan bantuan yang khusus diberikan kepada pekerja/buruh dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa syarat menjadi penerima BSU 2022.
"BSU diberikan kepada warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK," kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022 dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau secara virtual, dikutip dari ANTARA.
Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat penerima BSU 2022 BLT BBM: