Perlu diketahui bahwa hingga saat ini KemenkopUKM selaku penanggungjawab program ini belum mengumumkan mekanisme penyaluran dan pencairan BLT UMKM ini.
Namun jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini.
Terdapat beberapa golongan yang tidak bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, golongan tersebut adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Asing
- Penerima bantuan tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (PKLWN)
- Penerima bansos PKH dan BPNT
- Penerima Kartu Prakerja
- Bukan pelaku usaha berskala mikro
- Bekerja sebagai PNS dan PPPK