MAAF! Golongan Pelaku Usaha Ini Tidak Dapat BPUM 2022, BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Jika Penuhi Syarat Ini

- 4 September 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi - Golongan pelaku usaha ini tidak bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dapat BPUM 2022.
Ilustrasi - Golongan pelaku usaha ini tidak bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dapat BPUM 2022. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Cek BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu buat Modal Usaha Login di eform.bri.co.id? BPUM Cair di Bank BRI

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini KemenkopUKM selaku penanggungjawab program ini belum mengumumkan mekanisme penyaluran dan pencairan BLT UMKM ini.

Namun jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini.

Terdapat beberapa golongan yang tidak bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, golongan tersebut adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Asing

- Penerima bantuan tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (PKLWN)

- Penerima bansos PKH dan BPNT

- Penerima Kartu Prakerja

- Bukan pelaku usaha berskala mikro

- Bekerja sebagai PNS dan PPPK

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah