MAAF! Golongan Pelaku Usaha Ini Tidak Dapat BPUM 2022, BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Jika Penuhi Syarat Ini

- 4 September 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi - Golongan pelaku usaha ini tidak bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dapat BPUM 2022.
Ilustrasi - Golongan pelaku usaha ini tidak bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dapat BPUM 2022. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

BERITA DIY - Maaf, golongan pelaku usaha ini tidak dapat BPUM 2022, BLT UMKM sebesar Rp600 ribu cair hanya jika penuhi syarat ini.

Pemerintah telah merencanakan akan melanjutkan pemberikan Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2022 ini kepada para pelaku usaha mikro.

BLT UMKM di tahun 2022 ini cair dengan nominal sebesar Rp600 ribu dan bisa didapatkan oleh pelaku usaha mikro yang penuhi syarat berikut ini.

Para pelaku usaha dapat memperhatikan syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 berikut ini.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tanpa Login Eform BRI, BPUM 2022 Cair ke 12,8 Juta Orang

Sebagai informasi, besaran BLT UMKM yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro di tahun 2022 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021 besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta dan pada tahun 2020 besaran BLT UMKM yang diterima adalah sebesar Rp2,4 juta.

Meskipun nominla BPUM 2022 yang diberikan berbeda dari tahun sebelumnya dan lebih kecil namun para pelaku usaha mikro tetap menantikan pencairan BPUM 2022 ini.

Anggaran sebesar Rp7,68 triliun telah disiapkan untuk program BPUM 2022 ini. Rencananya sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ini.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x