- Anggota TNI dan Polri.
Sejauh ini KemenkopUKM baru memberi bocoran bahwa syarat penerima BPUM 2022 adalah pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai penerima BT PKLWN.
Sementara syarat untuk menerima BLT UMKM di tahun 2021 yang mungkin akan digunakan lagi pada tahun ini adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki NIB atau SKU
- Tidak sedang menerima KUR
Para pelaku usaha mikro dapat menantikan pengumuman resmi penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu dari KemenkopUKM utuk informasi pasti syarat dan kriteria penerima BPUM 2022.
Demikian informasi golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 lengkap dengan syarat untuk mendapatkan.***