BERITA DIY - Kabar gembira, pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu jika penuhi syarat ini. Cek nama penerima Banpres BPUM 2022 di efrom.bri.co.id.
Pelaku usaha mikro bisa dapat uang Rp600 ribu dari BLT UMKM 2022 jika memenuhi syarat dan kriteria berikut.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan Banpres BPUM di tahun 2022 untuk sejumlah pelaku usaha mikro.
Kemenkop UKM selaku penyelenggara program menargetkan sekitar Rp12,8 juta UMKM yang bakal menerima manfaat dari program BPUM ini.
Sebesar Rp7,8 triliun dianggarkan untuk disalurkan dalam program BLT UMKM ini. Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat sebesar Rp600 ribu.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait tanggal pasti BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 akan mulai dicairkan.
Pasalnya, Kementrian Keuangan RI belum memberikan persetujuan terhadap anggaran yan diajukan oleh Kemenkop UKM.
Kendati demikian, berkaca pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, para UMKM bisa mengecek status dirinya apakah terdaftar sebagai penerima BLT Rp600 ribu atau tidak melalui Eform BRI.