1. Akses situs dtks.jakarta.go.id.
2. Klik “Buat Akun Pendaftaran”.
3. Lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi (password).
4. Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “DAFTAR”.
5. Setelah registrasi berhasil, login dengan mengisi email, password, dan kode captcha.
6. Klik tombol “INPUT PENDAFTARAN BARU”.
7. Selanjutnya, isi data diri sesuai kolom yang diminta.
8. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data.
9. Terakhir klik “Simpan”.
Masyarakat yang sudah melakukan cara di atas, maka namanya akan terdaftar di DTKS 2022 dan nantinya bisa diusulkan sebagai penerima bantuan antara lain adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, hingga KJMU yang bersumber dari data APBD DKI Jakarta.