1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK atau kepemilikan KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai gaji paling besar Rp 3,5 juta.
Untuk bisa mencairkan BLT subsidi gaji, masyarakat diharuskan memenuhi syarat di atas dan telah terdaftar sebagai penerima BSU 2022.
Pencairan BSU akan diinformasikan melalui notifikasi ke penerimanya, di mana setelah notifikasi tersebut muncul maka BLT subsidi gaji bisa dicairkan dengan cara:
1. Pencairan secara langsung ke bank pribadi bagi pemilik rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
2. Bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), akan dibuatkan oleh pemerintah dan penerimanya hanya perlu untuk melakukan aktivasi rekening baru.
Perlu diingat bahwa hingga saat ini Kemnaker masih menggodok regulasi terkait kriteria penerima dan proses penyaluran BSU 2022.
Demikian informasi terkait 3 syarat yang harus dipenuhi pekerja di Indonesia untuk mencairkan BLT subsidi gaji, disertai dengan cara melakukan cek status penerima BSU 2022 dari pemerintah.***