Pada penyaluran BPUM 2022 belum diketahui apakah kembali cair melalui bank BRI dan BNI. Selain itu sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait BLT UMKM kapan cair.
Pemerintah melalui Kemekop UKM hanya menyampaikan bahwa BPUM 2022 akan cair kepada pelaku usaha dengan nominal BLT UMKM sebesar Rp600 ribu per penerima.
Jumlah penerima BPUM 2022 diperkirakan tidak berbeda dengan tahun 2021 yakni sebanyak 12,8 juta orang yang merupakan pelaku usaha.
Syarat Dapat BPUM 2022
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP dan KK
3. Memiliki NIB atau SKU
4. Memiliki usaha mikro
5. Bukan ASN