Kini jika mengakses link eform.bri.co.id hanya terdapat informasi bahwa program BPUM 2022 ini belum ada info lebih lanjut dari pemerintah dan para nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI.
Meskipun demikian, pemerintah telah memberikan sedikit bocoran jika penerima BPUM 2022 adalah pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PKLWN).
Selain itu, jika tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya, program BLT UMKM atau BPUM 2022 ini akan diberika kepada golongan pelaku UMKM yang memenuhi syarat ini.
- Pelaku UMKM adalah WNI yang memiliki KTP
- Pelaku UMKM yang memiliki NIB atau SKI
- Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima KUR
- Pelaku UMKM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Perlu diingat bahwa golongan dan syarat tersebut mengacu pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya.
Pelaku UMKM sebaiknya menantikan informasi resmi dari KemenkopUKM tentang penyarluran dan pencairan BLT UMKM ini dengan sabar.
Demikian informasi BLT UMKM Rp600 ribu akan cair lagi di tahun 2022 serta golongan pelaku UMKM ynag bisa dapat BPUM 2022 dan terdaftar di eform.bri.co.id.***