2. "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
3. "Hai, dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2022 Anda telah disalurkan ke rekening. Segera hubungi perusahaan atau kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan aktivasi rekening."
Tanda atau ciri-ciri di atas, baru akan muncul setelah BSU resmi diumumkan telah dicairkan oleh Kemnaker.
Itulah informasi BSU 2022 cair untuk 7 golongan yang termasuk syarat dari Kemnaker. Pekerja bisa dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta jika ada ciri-ciri ini.***