2. Memiliki profesi sebagai pekerja atau buruh upah/gaji
3. Memiliki gaji di bawah atau paling besar Rp3,5 juta
4. Pekerja yang aktif menjadi peserta dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
5. Bukan dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN)
6. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
7. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Diketahui, para pekerja akan mendapatkan notifikasi jika ditetapkan sebagai penerima atau tidak BSU 2022.
Bagi pekerja yang terdaftar dan akan menerima BSU, terdapat tanda atau ciri-ciri seperti berikut ini.
1. "Hai (nama penerima), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon untuk bersabar untuk menunggu informasi selanjutnya."