- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah menyiapkan berbagai berkas dan mempelajari berbagai berkas tersebut, maka dapat melakukan proses atau cara daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 40 secara lengkap.
Inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 40 yang dapat dilakukan dengan menggunakan HP yang dimiliki oleh masyarakat:
- Gunakan laman resmi dengan mengakses link prakerja.go.id
- Kemudian dapat melakukan proses daftar akun terlebih dahulu
- Berikutnya dapat melakukan proses login dengan mengggunakan akun yang dimiliki
- Lalu upload berkas seperti KTP dan foto untuk verifikasi