- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi syarat di atas, calon peserta penerima Kartu Prakerja bisa mendaftar melalui login dashboard www.prakerja.go.id.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 40 agar bisa berkesempatan dapat uang insentif Rp2,4 juta:
1. Akses link dashboard www.prakerja.go.id lewat browser HP.
2. Klik ‘Daftar Sekarang’ untuk registrasi akun Kartu Prakerja gelombang 40.
3. Isi email dan password yang ingin didaftarkan. Lalu, klik ‘Daftar’.
4. Verifikasi akun melalui email verifikasi yang dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan.
5. Setelah registrasi berhasil, login ke dashboard Kartu Prakerja untuk melanjutkan proses daftar Kartu Prakerja gelombang 40.
6. Lakukan verifikasi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan yang tertera.