Daftar Nama Penerima BPNT Ini Dapat Bansos Sembako di Agustus 2022, WA Nomor Resmi Kemensos Ini Jika Tak Dapat

- 7 Agustus 2022, 16:07 WIB
Info kapan BPNT cair, bantuan BPNT 2022 Pos Indonesia, BPNT 2022 melalui pos, penerimaan bansos sembako dan aplikasi BPNT untuk daftar perluasan bansos.
Info kapan BPNT cair, bantuan BPNT 2022 Pos Indonesia, BPNT 2022 melalui pos, penerimaan bansos sembako dan aplikasi BPNT untuk daftar perluasan bansos. /UNSPLASH/@mufidpwt

2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri,

3. Warga terdampak Covid-18 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Info Nama Penerima BPNT Agustus 2022, Daftar Kesini Jika Tak Terdaftar Bansos Sembako Kemensos di Cek Bansos

Simak cara cek kamu masuk daftar penerima BPNT atau tidak untuk dapat bansos sembako di Juli 2022:

  1. Buka aplikasi atau link online cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.
  5. Tekan tombol ‘Cari Data’.

Yang perlu diketahui, masyarakat yang dapat BPNT periode 3 adalah yang terdaftar.

Baca Juga: Cairkan BPNT Rp 600 Ribu di Kantor Pos 2022 Asal Terdaftar Di Sini, Ketahui Bansos Sembako Agustus Kapan Cair

Sejumlah berkas yang menjadi syarat untuk ambil atau cairkan dana bantuan BPNT sendiri ialah seperti surat undangan yang telah ditetapkan, beserta identitas penerima seperti KTP dan KK.

Setelah menyiapkan berbagai berkas yang menjadi syarat tersebut, maka kemudian sejumlah masyarakat yang masuk sebagai penerima dapat membawanya ke Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang tertera.

Nantinya usai dilakukan verifikasi terhadap berbagai berkas, maka dana bantuan BPNT dengan jumlah total Rp 300 ribu akan dapat diambil atau dicairkan oleh sejumlah penerima.

Pencairan bansos sembako tahap 3 sendiri dilakukan pada bulan Juli hingga September 2022, pencairannya menyesuaikan kebijakan Kemensos.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah