BLT UMKM Cair Lagi Tahun 2022? Ini Golongan yang Tidak Bisa Dapat BPUM Rp600 Ribu

- 5 Agustus 2022, 11:50 WIB
BLT UMKM akan cair lagi tahun 2022? Berikut golongan yang tidak bisa dapat BPUM Rp 600 ribu.
BLT UMKM akan cair lagi tahun 2022? Berikut golongan yang tidak bisa dapat BPUM Rp 600 ribu. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Informasi BLT UMKM tahun 2022 cair lagi dan golongan yang tidak bisa dapat Rp600 ribu, lengkap.

Masyarakat terus bertanya-tanya apakah bantuan langsung tunai untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau BLT UMKM akan cair lagi di tahun 2022 ini.

Selain itu, masyarakat khususnya para pelaku UMKM juga banyak yang bertanya-tanya berapa besaran bantuan yang akan diterima serta golongan yang bisa menerima dan tidak bisa menerima.

Berikut penjelasan lengkap dan informasi BLT UMKM di tahun 2022, selengkapnya.

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU 2022 di Link BPJS Ketenagakerjaan dan kemnaker.go.id, Penerima Tanda Ini Dapat BLT Rp1 Juta

BLT UMKM atau yang juga dikenal dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan salah satu bansos yang telah dijalankan oleh pemerintah sejakkem tahun 2020.

Bantuan BPUM ini awalnya diluncurkan pemerintah sebagai respon akan pandemi covid19 yang mempengaruhi usaha para pelaku UMKM.

Besaran bantuan yang diberikan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp2,4 juta. Kemudian program ini dilanjutkan lagi pada tahun 2021 dengan besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp1, juta.

BLT UMKM ini pun rencananya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui KemenkopUKM di tahun 2022 dengan nominal yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Cek Jadwal di Sini, Login BLT Subsidi Gaji di Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Rencana dilanjutkannya BLT UMKM ini diungkapkan oleh Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers virtual awal bulan Juni 2022.

“Statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp 7,68 triliun,” ungkap Eddy Satriya.

BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 ini rencananya akan disalurkan kepda 12,8 juta pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Namun sayangnya, hingga saat ini syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp600 ribu tahun 2022 belum diumumkan secara resmi.

Baca Juga: Klik Link Kemnaker Ini, Agar Tahu Pekerja Dapat BSU Tahun 2022: Dana Rp 1 Juta Bakal Cair Kapan?

Meskipun demikian, pemerintah memberikan bocoran bahwa bantuan ini tidak diberika kepada pedagang kak lima, warung dan nelayan yang telah terdaftar sebagai penerima BT PKLWN.

Golongan lain yang diprediksi tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022 ini adalah sebagai berikut.

- Pelaku usaha non mikro
- Berstatus sebagai ASN, PNS dan PPPK
- Berprofesi sebagai anggota TNI dan Polri.

Masyarakat dapat menantikan pengumuman resmi penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 sebesar Rp600 ribu melalui akun sosial media dan laman resmi KemenkopUKM.

Demikian informasi BLT UMKM cair lagi tahun 2022 dan daftar golongan yang tidak bisa dapat BPUM Rp600 ribu.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x