- menerima Rp 2 juta per tahun atau 500 ribu per tahap
6. Lansia:
- maksimal satu orang dalam keluarga
- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap
7. Penyandang disabilitas:
- maksimal satu orang dalam keluarga
- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap
Untuk proses pendaftar pengajuan penerima manfaat baru, bisa dilakukan secara offline. Caranya dengan datang langsung ke kantor kepada desa sebagai tahap awal pendaftaran peserta baru PKH.
Demikian syarat jadi penerima manfaat PKH 2022 lengkap dengan 7 kriteria orang yang bisa cairkan uang bantuan PKH.***