Apa Saja Syarat Jadi Penerima Bansos PKH 2022? Ini Syarat Lengkap dan 7 Kriteria Orang yang Bisa Cairkan Uang

- 25 Juli 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi - Syarat jadi penerima bantuan PKH 2022 lengkap dengan 7 kriteria orang yang bisa cairkan bantuan.
Ilustrasi - Syarat jadi penerima bantuan PKH 2022 lengkap dengan 7 kriteria orang yang bisa cairkan bantuan. /Pixabay/Mihu

BERITA DIY - Simak di sini apa saja syarat untuk bisa jadi penerima manfaat bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) 2022. Juga 7 kriteria orang yang bisa ciarkan dana bantuan PKH bulan ini.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program bansos reguler Kementerian Sosial yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan.

Keluarga peseta PKH ini adalah mereka yang daya hidupnya masih di bawah standar kelayakan dan masuk dalam kriteria miskin.

Mereka yang menjadi peserta PKH mendapatkan hak sebagai penerima uang PKH yang cair setiap tahunnya.

Baca Juga: Ambil Dana PKH Bisa Dilakukan di Mana dan Kapan? Lihat Nama Penerima Bantuan Terbaru Tahap 3 di Link Ini

Dalam waktu setahun penerima manfaat PKH bisa cairkan uang bantuan hingga total Rp 3 juta per jiwa, bahkan lebih jika memenuhi syarat tertentu.

Namun untuk mencairkan bantuan ini ada kualifikasi peserta PKH yang wajib terpenuhi dan telah ditetapkan oleh Kemensos.

Berikut ini syarat umum untuk masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat PKH:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x