BERITA DIY - Simak di sini apa saja syarat untuk bisa jadi penerima manfaat bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) 2022. Juga 7 kriteria orang yang bisa ciarkan dana bantuan PKH bulan ini.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program bansos reguler Kementerian Sosial yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan.
Keluarga peseta PKH ini adalah mereka yang daya hidupnya masih di bawah standar kelayakan dan masuk dalam kriteria miskin.
Mereka yang menjadi peserta PKH mendapatkan hak sebagai penerima uang PKH yang cair setiap tahunnya.
Dalam waktu setahun penerima manfaat PKH bisa cairkan uang bantuan hingga total Rp 3 juta per jiwa, bahkan lebih jika memenuhi syarat tertentu.
Namun untuk mencairkan bantuan ini ada kualifikasi peserta PKH yang wajib terpenuhi dan telah ditetapkan oleh Kemensos.
Berikut ini syarat umum untuk masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat PKH:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP