Apa Saja Syarat Jadi Penerima Bansos PKH 2022? Ini Syarat Lengkap dan 7 Kriteria Orang yang Bisa Cairkan Uang

- 25 Juli 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi - Syarat jadi penerima bantuan PKH 2022 lengkap dengan 7 kriteria orang yang bisa cairkan bantuan.
Ilustrasi - Syarat jadi penerima bantuan PKH 2022 lengkap dengan 7 kriteria orang yang bisa cairkan bantuan. /Pixabay/Mihu

BERITA DIY - Simak di sini apa saja syarat untuk bisa jadi penerima manfaat bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) 2022. Juga 7 kriteria orang yang bisa ciarkan dana bantuan PKH bulan ini.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program bansos reguler Kementerian Sosial yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan.

Keluarga peseta PKH ini adalah mereka yang daya hidupnya masih di bawah standar kelayakan dan masuk dalam kriteria miskin.

Mereka yang menjadi peserta PKH mendapatkan hak sebagai penerima uang PKH yang cair setiap tahunnya.

Baca Juga: Ambil Dana PKH Bisa Dilakukan di Mana dan Kapan? Lihat Nama Penerima Bantuan Terbaru Tahap 3 di Link Ini

Dalam waktu setahun penerima manfaat PKH bisa cairkan uang bantuan hingga total Rp 3 juta per jiwa, bahkan lebih jika memenuhi syarat tertentu.

Namun untuk mencairkan bantuan ini ada kualifikasi peserta PKH yang wajib terpenuhi dan telah ditetapkan oleh Kemensos.

Berikut ini syarat umum untuk masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat PKH:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP

3. Tidak sedang menjadi penerima dalam program bantuan sosial yang lain dari pemerintah

4. Tergolong dalam masyarakat miskin atau rentan miskin

5. Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Update Nama Penerima Manfaat PKH di Link Ini, Ada 10,8 Juta Masyarakat yang Bisa Cairkan Dana PKH Juli 2022

Kemudian ada tujuh kriteria khusus yang dibuat Kemensos untuk penerima bansos PKH. Sebab, bansos PKH ini hanya akan cair kepada tujuh kriteria berikut:

1. Ibu hamil:

- maksimal kehamilan kedua

- menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap

2. Anak usia dini:

- maksimal dua anak usia dini dalam keluarga

- menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap

Baca Juga: Kegagalan Dapat PKH Tahap 3 Tahun 2022 Karena Apa? Solusi Dapat Dana dengan Chat ke WA Kemensos Ini

3. Siswa SD:

- maksimal satu anak dalam keluarga

- menerima Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tahap

4. Siswa SMP:

- maksimal satu anak dalam keluarga

- menerima Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap

5. Siswa SMA:

-  maksimal satu anak dalam keluarga

- menerima Rp 2 juta per tahun atau 500 ribu per tahap

6. Lansia:

- maksimal satu orang dalam keluarga

- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

7. Penyandang disabilitas: 

- maksimal satu orang dalam keluarga

- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

Untuk proses pendaftar pengajuan penerima manfaat baru, bisa dilakukan secara offline. Caranya dengan datang langsung ke kantor kepada desa sebagai tahap awal pendaftaran peserta baru PKH.

Demikian syarat jadi penerima manfaat PKH 2022 lengkap dengan 7 kriteria orang yang bisa cairkan uang bantuan PKH.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah